Penanganan Risiko dan Metode-metode Penanganan

Adanya risiko tersebut, mempunyai dampak pada setiap orang. Dampaknya dapat berupa ketakutan atas kerugian yang pernah diderita karena adanya banjir yang merusakan perumahan, atau adanya bahaya resesi ekonomi yang dapat menyebabkan hilangnya pekerjaan seseorang. Semua itu akan menyebabkan setiap orang untuk berusaha agar dapat melakukan sesuatu yang terbaik guna menangani semua risiko tersebut. Langkah semacam itu memang perlu dilakukan, daripada hanya mengeluh karena harus membayar kerugian yang terjadi atau bahkan dapat menghambat pengambilan keputusan atas adanya ketidakpastian.
Karena risiko itu selalu ada, maka kita selalu harus berupaya agar kerugian yang timbul itu tidak terlalu besar sehingga tidak sangat mempengaruhi kehidupan kita. Pada dasarnya, ada beberapa cara/metode untuk menangani risiko tersebut. Jeff Wodward berpendapat bahwa, Metode-metode dimaksud adalah :
1). Risks avoidance (penghindaran risiko);
2). Risks reuction (penurunan risiko);
3). Risks retention (menahan risiko);
4). Risks sharing (membagi risiko), dan
5). Risks tranfer (mengalihkan risiko).

To try eliminate risk in business is futile, artinya : sia-sialah untuk mencoba menyingkirkan risiko dalam bisnis. Risiko merupakan bagian hakikat usaha mengerahkan sumber daya masa kini untuk mencapai keuntungan di masa depan yang semula diharapkan. Demi kemajuan, risiko memang harus diterima dan ditangani. Penanganan risiko kini telah menjadi inti ilmu tersendiri yang dinamakan Risk Management (pengelolaan Risiko). Namun ini baru dipakai dua dasawarsa terakhir. Hingga kini ilmu tersebut masih dalam taraf perkembangannya.
Dengan demikian maka penanganan risiko harus dilajutkan dengan pengelolaan agar mendapatkan suatu kepastian.
Pengelolaan risiko pada pokoknya merupaka proses yang mengandung tahap-tahap sebagai berikut :
  1. Pengenalan risiko yang dihadapi.
  2. Banyak risiko mudah dikenali atau diidentifikasi . Namun pelbagai risiko memerlukan penelitian. Seorang pengelola risiko harus mulai dengan membuat inventarisasi risiko yang dihadapi.
  3. Pengukuran frekuensi dan kehebatan risiko yang di hadapi.
  4. Pengendalian risiko yang dihadapi.
Teknik Pengelolaan Risiko
  1. Pencegahan kerugian, misalnya dengan alat deteksi dan pemadaman kebakaran serta kelebihan karyawan dalam penggunaannya.
  2. Penyisihan cadangan untuk menampung kerugian yang mungkin terjadi.
  3. Pembuatan anggaran belanja untuk perbaikan kerusakan rutin.
  4. Pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi mendiri.
Berkaitan dengan perkembangan perekonomian nasional dewasa ini, serta seirama dengan kemajuan teknologi otomotif sebagai pendukung perekonomian tersebut, maka risiko kecelakaan lalu lintas semakin kian meningkat. Oleh sebab itu tugas pemerintah dalam Negara kesejahteraan atau negara hukum modern menjadi semakin luas, tidak semata-mata menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga berperan dalam kehidupan sosial ekonomi dan kultur. Berarti negara tidak lagi dipandang sebagai alat kekuasaan, tetapi dipandang sebagai alat pelayanan (an agency of service) dan agen pembangunan (agen of development). Diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Selanjutnya Negara Indonesia untuk memberikan jaminan terhadap penanganan risiko kecelakaan lalu lintas dengan Undang-undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jo. PP No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Undang-undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jo. PP No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Untuk itu selanjutnya Negara menunjuk PT Jasa Raharja untuk melaksanakan pemupukan dan penghimpunan dana untuk selanjutnya disalurkan kepada korban dan ahli waris korban yang mengalami musibah kecelakaan di jalan raya sebagai asuransi jasa raharja. Sebagai bentuk konkrit negara telah melakukan perlindungan dan penanganan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas di jala raya.

Pustaka.

Abdul Majid dan Sri Edi Swasono, 1992, Wawasan Ekonomi Pancasila, UI Pres, Jakarta
Lihat pula Muchsan, 1992, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah, dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Libarty, Yogyakarta
A.J. Mainake, 1959, Merenungkan Hubungan antara Individu dan Negaea berhubung dengan Kedudukan (posisi) Hukum Privat pada waktu sekarang, Majalah Padjadjaran, FH UNPAD
Get updates in your Inbox
Subscribe