Definisi dan Pengertian Zakat

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dari rukun Islam yang lima, karenanya zakat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim sebagaimana wajibnya melaksanakan shalat. Di dalam kitab Az-Zakah, Muhammad Arsyad Al-Banjari mengemukakan bahwa sebagian ulama sepakat yaitu seseorang menjadi kafir dan diperangi orang yang enggan daripada mengeluarkan zakat dan apabila perlu harus diambil daripadanya dengan kekerasan maupun perang sekalipun.
Difardukannya ibadah zakat yaitu pada tahun kedua hijrah yaitu zakat fitrah dan zakat diwajibkan atas seseorang yang merdeka dan Islam.

Secara garis besar zakat itu terbagi kepada dua macam, pertama zakat badan yaitu zakat fitrah dan kedua zakat mal yang biasa disebut dengan zakat harta.
1. Pengertian Zakat menurut Bahasa
Zakat berasal dari kata zaka yang bermakna al-numulu (menumbuhkan), al-ziyadah (menambah), al-barakah (memberkatkan), dan at-thahir (menyucikan). (Abdurrahman Qadir, 2001 : 62)
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq : 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, makna orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seseorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik (Yusuf Qardhawi, 1991 : 34), sehingga zakat dilihat dari sudut simantik (satu kata yang mengandung beberapa pengertian), dapat diartikan tumbuh ataupun suci.
2. Pengertian Zakat menurut Istilah
Syarah hadits pilihan Bukhari Muslim, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam : 367 berpendapat bahwa zakat berarti hak wajib dalam harta yang khusus, yaitu hewan ternak, hasil bumi, uang tunai, barang dagangan, yang diperuntukkan bagi delapan golongan yang disebutkan di dalam surat At-Taubah pada waktu tertentu yaitu genap satu tahun, selain buah-buahan bahwa waktu panennya merupakan waktu yang diwajibkan.
Dalam Kifayatul Akhyar juz 1, Muhammad Al-Husaini, Taqiyuddin Abu Bakr berpendapat zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Adapun menurut Sayyid Sabiq (Fikih Sunnah juz 3), zakat ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin.
Pengertian lain dari zakat ialah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan dalam agama Islam. (Pedoman Zakat, Seri ke-3 Fikih Zakat, Depag 1999/2000)
Berbeda dengan pendapat-pendapat di atas, Sayyid Al-Imam Muhammad ibnu Ismail Al-Kahlany (Subulussalam : 120), berpendapat bahwa zakat adalah sodaqoh wajib, shodaqoh sunat, nafakah, pemberian maaf dan hak.
Mengutip pendapat Azhari, Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa zakat juga menciptakan pertumbuhan buat orang-orang miskin. Zakat adalah cambuk ampuh yang membuat zakat tidak hanya menciptakan pertumbuhan material dan spiritual bagi orang-orang miskin tetapi juga mengembangkan jiwa dan kekayaan orang-orang kaya.
Berdasarkan dari beberapa pendapat di atas bahwa pengertian zakat menurut syara ialah memberikan sebagian harta yang telah sampai pada nishabnya kepada fakir miskin.
Dinamakan zakat karena adanya harapan untuk memperoleh berkah, pengembangan harta dan pensucian harta sekaligus mensucikan diri orang yang berzakat.
Zakat bisa disebut juga sebagai ibadah maliyah atau ibadah harta karena zakat merupakan sarana ibadah di bidang harta yang diberikan oleh orang kaya terhadap orang miskin. Tujuannya yaitu selain untuk menjalankan ibadah kepada Allah juga untuk mempunyai sifat solidaritas sosial di kalangan masyarakat Islam.
Oleh karena itu, zakat harus dikeluarkan secara ikhlas hanya untuk mengharapkan ridha Allah, karena segala sesuatu termasuk jiwa dan raga manusia itu sendiri adalah milik Allah, manusia tidak memiliki hak milik yang tinggi.
Get updates in your Inbox
Subscribe