Bentuk-Bentuk Investasi

Sebagaimana telah dikemukakan di muka, bahwa investasi adalah kegiatan menanamkan modal dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil menanamkan modal tersebut.
Oleh karena itu , dalam pengertian yang luas kegiatan investasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yaitu :

A. Investasi Langsung (Direct Investment)
Dalam artian umum kegiatan investasi langsung dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti :
1). Membeli tanah,
2). Membeli Emas,
3). Membeli Real Estate/ Ruko,
4). Menjalankan Kegiatan Usaha dengan membentuk Badan Usaha.

Bentuk kegiatan investasi langsung dengan menjalankan kegiatan usaha
tersebut , dilihat dari perizinannya dapat digolongkan menjadi 2 bentuk yaitu :
a). Investasi yang menggunakan Fasilitas;
b). Investasi yang tidak mengunakan Fasilitas.

Investasi yang menggunakan fasilitas, masih dibagi lagi menjadi investasi yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan investasi yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA). Investasi yang menggunakan fasilitas PMDN diatur dengan UUPMDN tahun 1968 beserta peraturan pelaksanaannya. Sedangkan investasi yang menggunakan fasilitas PMA diatur dengan UUPMA tahun 1967 beserta peraturan pelaksanaannya, dan terakhir kedua Undang-Undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) tahun 2007.

Adapun investasi yang tidak menggunakan Fasilitas adalah perusahaan non Fasilitas atau non PMA/PMDN yang menurut Kepres RI No. 22 Tahun 1986 adalah perusahaan yang tidak tunduk dan tidak mendapatkan fasilitas berdasarkan UU No. 1Tahun 1967 jo UU No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 jo. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang Kedua Undang-Undang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang berarti izin tersebut diterbitkan langsung oleh Departemen/ Instansi Teknis yang membidangi.

Di dalam penulisan ini, pembahasan investasi, hanya ditujukan pada pengertian investasi yang dilakukan secara langsung (direct investment), yang lazim disebut juga dengan istilah “Penanaman Modal”, meliputi investasi yang dilakukan dalam bentuk investasi asing yang biasa disebut dengan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun investasi nasional atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga pembahasan bentuk usaha investasi dibatasi sebagaimana pengertian investasi tersebut diatas.

B. Investasi Tidak Langsung
Investasi tidak langsung dapat dilakukan dalam bentuk seperti :

1) Investasi Melalui Pasar Modal
Instrument pasar modal itu terbagi atas dua kelompok besar yaitu instrument pemilikan (equity) seperti saham, dan instrument hutang (obligasi/bond) seperti, obligasi perusahaan , obligasi langganan, obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham dan sebagainya.

Marzuki Usman, dkk mengemukakan “Umumnya instrument atau surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga yang bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal dengan nama obligasi, dan surat berharga yang bersifat pemilikan dinamakan saham”. Lebih jauh lagi dapat didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan. Sedangkan saham adalah bukti penyertaan dalam perusahaan. Kebanyakan di bursa efek ke dua macam surat berharga itulah yang diperdagangkan. Khususnya di pasar modal di Indonesia ada pula surat berharga yang dinamakan securitas kredit yang tiada lain adalah bukti pengakuan hutang jangka pendek, kurang dari tiga tahun. Dalam praktiknya, saham maupun obligasi dapat diperbanyak ragamnya. Artinya, saham dan obligasi itu terdapat dalam berbagai jenis, yang penggolonganya dapat ditentukan menurut kriterianya, yang melekat pada masing-masing saham atau obligasi itu sendiri.

2) Investasi Melalui Pasar Uang
Investasi portfolio dapat juga dilakukan dengan membeli instrumen di pasar uang. Instrumen yang diperdagangkan di pasar uang, antara lain ialah surat-surat berharga pemerintah (bill and notes), sekuritas badan-badan pemerintah, sertifikat deposito, perjanjian imbal-beli, dan surat berharga perusahaan (Company Comercial Paper)



Artikel Terkait.


Pustaka.
Get updates in your Inbox
Subscribe