Pengertian Negara serta Definisi Negara Menurut para ahli (unsur, sifat, bentuk dan fungsi negara)

Istilah Negara ini sering menjadi bahan perbincangan kita setiap hari. Apalagi pada dasarnya sekarang ini kita tinggal dalam sebuah negara yang bernama Indonesia dan kita sendiri disebut warga negara. Meskipun begitu, tahukah definisi atau pengertian tentang istilah Negara tersebut?. ternyata masih banyak diantara kita yang belum mengetahui atau memahami arti sebenarnya dari negara ini Negara sangat familiar bagi kita terdengar di telinga. Itulah kenapa melalui artikel ini untuk memberikan pengetahuan atau pemahaman kepada kita semua tentang pengertian maupun definisi dari negara berdasarkan pendapat para ahli. Supaya lengkap, pembahasannya akan kami tinjau dari berbagai sisi, yaitu arti negara secara umum, arti negara dilihat dari asal katanya (etimologis), dan arti negara menurut pendapat para ahli.

Secara Etimologis istilah "Negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau dalam arti lain sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe, dimana saat itu Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.
Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang memiliki arti suatu kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa. 


Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Pengertian tentang negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para ahli tentang negara.

Pengertian Negara menurut Ahli Dalam Negeri
Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli dalam negeri:
  • Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  • Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
  • Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
  • Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
Pengertian Negara menurut Ahli Luar Negeri
  • Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
  • Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
  • Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
  • Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
  • Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  • Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
  • J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
  • Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
  • J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
  • Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
  • Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
  • R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
  • Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.
  • Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
Unsur-Unsur Terbentuknya Suatu Negara
Sebagai suatu Negara tidak bisa terjadi begitu saja, dalam prosesnya ada beberapa unsur atau syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting dalam bernegara. syarat-syarat tersebut dapat digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.

Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain

1. Rakyat
dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara atau semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040 penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka waktu yang lama.
Bukan Penduduk adalah orang yang mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap)
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).

2. Wilayah
Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.

Merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :
a. Wilayah Daratan
Batas wilayah suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa :
  • Batas Alamiah
  • Batas Buatan
  • Batas Secara geografis
b. Wilayah Lautan
Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state.
Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil(El Savador), dan 600 mil (Brazilia)
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea).
Batas Lautan :
  • Batas Laut Teritorial 12 mil dari bibir pantai ketika air surut
  • Batas Zona Bersebelahan 12 mil dari laut teritorial/24 mil dari bibir pantai
  • Batas Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil dari pantai
  • Batas Landas Kontinen (LK) Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969, telah mengeluarkan Deklarasi tentang “ Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang ekslusif atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen :
  • Perjanjian RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 November 1969.
  • Perjanjian RI – Thailand tentang Landas Kontinen Selat Malaka Bagian Utara dan Laut Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972.
  • Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober 1972.
  • Landas Benua Landas benua lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat International
c. Wilayah Udara
Pasal 1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.

d. Daerah Ekstrateritorial
Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah ekstrateritorial”
Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
  • Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
  • Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
3. Pemerintah Yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan
Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
  • Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
  • Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
  • Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
  • Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
4. Pengakuan Dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure:
a. Pengakuan secara de facto
Diberikan jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
  • Pengakuan de facto bersifat sementara, Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
  • Pengakuan de facto bersifat tetap, Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
  • Pengakuan de jure bersifat tetap, Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
  • Pengakuan de jure secara penuh, Terjadinya hubungan antara Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau Kedutaan.
Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
  • Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  • Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  • Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
  • Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
· Sentralisasi, dan
· Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
· adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
· adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
· penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
· bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
· peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
· daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
· rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
· keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
· pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
· peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
· tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
· partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
· penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  • tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  • tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  • hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi :
  • hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  • hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  • hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  • hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  • hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
· cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
· badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. 

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  • negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  • negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  • negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  • negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Fungsi Negara
  1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat, Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
  2. Melaksanakan ketertiban, Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
  3. Pertahanan dan keamanan, Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
  4. Menegakkan keadilan, Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat-sifat negara
  1. Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah. Adapun alat kekuasaan yang digunakan untuk memaksa oleh negara yaitu tentara, polisi dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaannya berupa wajib membayar pajak, dan jika tidak maka harta miliknya akan disita bahkan dapat terjerumus dalam penjara.
  2. Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.
  3. Negara bersifat mencakup semua yang berarti bahwa semua aturan undang-undang semisal keharusan membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian. Hal ini sangat diperlukan agar setiap warga negara berada dalam lingkup aktivitas negara dan akan mewujudkan cita-cita negara.
Get updates in your Inbox
Subscribe