Pengertian Demokrasi serta Definisi Demokrasi menurut para ahli

Kata Demokrasi ini berasal dari kata Yunani yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jadi, Demokrasi memiliki arti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan penting yang sangat menentukan.
Di dalam The Advancced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby,dkk,; 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan democracy adalah:
(1) country with principles of government in which all adult citizen share through their elected representatives; (2) country with government which encounrages and allows rigts of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities; (3) society in whicht there is treatment of each other by citizens as equals”.
Dari kutipan pengertian tersebut diatas, tampak bahwa demokrasi merujuk pada konsep kehidupan Negara atau masyarakat tempat warga Negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih. Lalu, pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama,berpendapat, berserikat, serta menegakkan aturan hukum (rul of law). Selain itu, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat itu sendiri yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama.


Istilah demokrasi pertama kali dipakai di Yunani Kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan system pemerintahan yang berlaku disana.Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan eh pemerintah dalam suatu rapatuntuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut. Diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan kemasyarakatan.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
  1. Aristoteles mengemukakan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.
  2. H. Harris Soche menjelaskan bahwa demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk memerintah.
  3. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
  4. Kranemburg mengemukakan demokrasi sesuai dengan pengertian dasarnya yakni memerintah rakyat.
  5. Henry B. Mayo menjelaskan dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat atau rakyat.
  6. Koentjoro Poerbopanoto mengartikan bahwa demokrasi ialah suatu sistem dimana rakyat harus ikut berpartisipasi dalam suatu pemerintahan negara secara aktif.
  7. Charles Costello. Menurutnya demokrasi ialah suatu sistem polotik pemerintahan dan sosial dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum juga merupakan suatu kebebasan bagi warga negara dalam melindungi hak-haknya.
  8. Samuel Huntington mengatakan bahwa demokrasi ada bila para pembuat keputusan terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang jujur, adil, dan berkala serta adanya kebebasan bersaing bagi setiap calon dalam memperoleh suara.
  9. Sidney Hook. Menurutnya demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana suatu keputusan pemerintah secara langsung ataupun tidak harus didasarkan pada kesepakatan umum yang diberikan rakyat secara bebas.
  10. Maurice Duverger mengartikan demokrasi sebagai cara pemerintahan dimana suatu golongan yang diperintah dan memerintah sama atau tidak terpisahkan.
  11. Prof. Mr. Muhamad Yamin mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
  12. Yusuf Al-Qordhawi menjelaskan demokrasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memilih seseorang yang pantas dalam mengatur segala urusan mereka. Segala sesuatunya dikehendaki masyarakat seperti : pemimpinnya bukanlah orang yang dibenci, peraturan yang ditetapkan sesuai sesuai yang dikehendaki mereka, dan memiliki hak untuk minta pertanggung jawaban pada para pemimpin tersebut serta memiliki hak untuk memecat para penguasa atau pemimpin jika menyeleweng.
  13. International Commission of Jurist. Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.
  14. Affan Ghafar memaknai demokrasi kedlam dua hal yaitu normatif dan empirik. Demokrasi normatif merupakan demokrasi yang secara umum diwujudkan oleh suatu negara. Sedangkan empirik merupakan suatu demokrasi yang perwujudannya hanya pada dunia politik.
  15. Sumarno AP dan Yeni R.Lukiswara. Mereka berpendapat bahwa demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dalam declaration of independent ialah of the people, for the people, and by the people.
Karena rakyat ikut berpartisi secara langsung, pemerintahan itu disebutkan pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat di dalam pemerintahan desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperti padi atau pisang. Rakyat memberikan suara kepada calon masing-masing yang dipilih ddengan memasukan lidi ke dalam tabung bambu milik calon yang dipihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Di samping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa dibalai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal dengan nama musyawarah desa.

Dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembangdan penduduknya pun terus bertambah sehingga demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena ;
  • Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan.
  • Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
  • Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir.
Bagi Negara-negara besar yang berpendudukannya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya bertebaran di beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga akan mengalami kendala. Untuk memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwalikan. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.

Bagi Negara-negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena hal-hal berkut :
  • Penduduk yang selalu bertambah seingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan.
  • Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin ruit dan tidak sederhana lagi,berbeda dengan masalah yang dihadapi oleh pemerintah desa yang tradisional.
  • Setiap warga Negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri di dalam aktivitas kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai keahlian dibidang pemerintahan negara.
Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu sesudah zaman Yunani Kuno tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan system pemeintahan yang absolute (monarki muthlak), yang menguasai pemerintahan di dunia Barat sebelumnya.
Dalam kenyataannya sekarang, demokrasi dalam arti sisem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti luas sebagai berikut :
  • Mula-mula demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak kemedekaan pers, hak berapat, serta hak memiliki dan dipilih untuk badan-badan perwakilan.
  • Kemudian digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sisetm politik,juga mencakup system ekonomi dan system sosial.
Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokrasi ekonomi dan sosial. Namun, pengertian demokrasi yang paling banyakdari dahulu sampai sekarang ialahdemokrasi pemerintahan.

Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi ialah yang pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan antara yang satu dan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai berikut :
  • Pengakuan partisipasi di dalam pemeritahan. Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
  • Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995:6) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilar atau soko guru, yakni “kedaulatan rakyat, pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang dipilih, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan Hak Asasi Manusia,pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara konstutional, pluralism sosial, ekonomi dan politik,nilai-nilai toleransi, pragmatisme, serta kerja sama dan mufakat.”

Jenis-Jenis Demokrasi
Pada perkenalkan lebih jauh tentang jenis-jenis demokrasi akan lebih jelas dimana kedudukan demokrasi langsung / tidak langsung, demokrasi Pancasila, dan seterusnya dijelaskan sebagai berikut :

A. Demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapat terbagi ke dalam
  1. Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
  2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini, pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk membuat keputusan politik. Dengan kata lain, dalam demokrasi tidak langsung, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  3. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui raferendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss. 
Tahukah apa yang dimaksud dengan referendum? Ya referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum dibagi menjadi tiga macam:
  • Referendum wajib, Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi, referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar.
  • Referendum tidak wajib, Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengsulkan diadakan referendum. Jika dalam wakyu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, rancangan undang-undang itu dapat menjadi undang-undanmg yang bersifat tetap.
  • Referendum konsultatif, Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan saja karena rakyat dianggap tidak mengerti permasalahannya. Pemerintah meminta pertimbangangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
B. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau perioritasnya terdiri dari :
  1. Demokrasi formal, Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Indifidu diberi kebebasan yang luas sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal
  2. Demokrasi material, Demokrasi material memandang manusia mempunya kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
  3. Demokrasi campuran, Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua jenis demokrasi sebelumnya. Demokrasi ini berupa menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
C. Demokrasi dibagi berdasarkan prisip ideologi :
  1. Demokrasi liberal, Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemeritah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas kostitusi (hukum dasar).
  2. Demokrasi rakyat atau demokrasi Proletar, Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
D. Bedasarkan wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibagi menjadi :
1. Demokrasi sistem parlementer. Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain :
  • DPR lebih kuat dari pemerintah ;
  • Menteri bertanggung jawab pada DPR;
  • Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen;
  • Kedudukan kepala negara sebagai simbol idak dapat diganggu gugat. Dapatkah anda memberi contoh, negara manakah yang menganut demokrasi parlementer?
2. Demokrasi sistem pemisahan/pebagian kekuasaan (Presidensil). Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :
  • Negara dikepalai presiden ;
  • Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan ;
  • Presiden mempunya kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri ;
  • Menteri tidak bertanggung jawabkepada DPR, tetapi kepada presiden; serta
  • Presiden dan DPR mempunya kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.





Nilai-Nilai Demokrasi
Sebenarnya pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhanya, pengertian pokok itu telah mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat pada demokrasi yang bebeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain. Dengan demikian, bentuk demokrasi negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi dengan negara yang lain. Disamping itu, bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan berbeda dari bentuk demokrasi masa yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS tahun 1949 dan masa UUD sementara tahun 1950.
Adapun yang paling utama dalam menetukan berlakunya sistem demokrasi disuatu negara ialah ada atau tidaknya asas demokrasi pada sistem itu, sebagai berikut;
  1. Pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaanterhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.
  2. Adanya partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan demokrasi.
Di dunia Barat, demokrasi berkembang dalam suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas dan merdeka). Oleh karena itu, lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal, yang menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang diatas kepetingan umum. Sebagai akibat demokrasi liberal ini, lahirlah sistem-sistem pemerintahan yang liberal. Didalam sistem pemerintahan ini, peranan dan campur tangan pemerintah tidak terlalu banyak didalam kehidupan masyarakat. Karena sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat didunia Barat, sistem pemerintahan yang liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.

Atas dasar itu, berikut akan dibahas bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B. Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis memiliki semua nilai-nilai ini, tetapi bergantung pada perkembangan sejarah, aspirasi, dan budaya poltik masing-masing. Berikut adalah nilai-nilai yang diutarakan Henry B. Mayo:
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
  3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur;
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai munimum;
  5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman; serta
  6. Menjamin tegaknya keadilan.
Dengan demikian, untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga berikut
  1. pemerintahan yang bertanggung jawab.
  2. Satu dewan perwakilan rakyat yang mewakil golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang diplih melalui pemilahan umum secara bebas dan rahasia. Dewan ini harus mempunyai fungsi pengawasn terhadap penerintah. Tentu saja pengawasan yang konstruktif (titik membangun) dan sesuai normatif (akuran yang berlaku).
  3. Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Parpol ini menjaling hubungan yang rutin dan berkesinambungan, juga menghubungkan antara rakyat dan pemerintah
  4. Pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
  5. Sistem peradilan yang bebas untuk mejamin hak-hak dan mempaertahankan keadilan.
Bergulirnya era reformasi di Indonesia, yang ingin mengubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai akibat kegagalan masa-masa sebelumnya, menciptakan banyak hal yang harus diperbaiki. Namun, dari sekian hal yang harus diubah atau diperbaiki, wakil-wakil rakyat tidak ada yang mengusulkan perubahan pancasila sebagai dasar negara,  mengapa?.
Berdasarkan UUD 1945 nagara Indonesia adalah negara demokrasi. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan demokrasi itu?. Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Abraham Lincoln menyebutkan, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (is a government of the people, by the people, and the people).
Hampir semua negara di dunia sekarah ini mengatakan dirinya negara demokrasi, walaupun pelaksanaan demokrasi di setiap negara sudah beraneka ragam. Misalnya, ada demokrasi liberal, seperti di Amerika Serikat dan ada demokrasi Pancasila, seperti di Indonesia. Dalam demokrasi liberal, pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum dan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
Dengan adanya suatu kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban diharapkan akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi pacasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Kegagalan demokrasi Pancasila zaman orde baru, tidak berasal dari konsep dasar demokrasi Pacasila, tetapi lebih pada praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan demokrasi Pancasila itu.
Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sependukungnya. Pelaksanaan demokrasi pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Kegagalan demokrasi pancasila pada zaman orde baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman tersebut, dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan demokrasi pancasila; menciptakan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi pelaksanaan demokrasi pancasila; membuat dan menata kembali progrm-program pembangunan di tengah-tengah berbagai persoalan yang dialami masyarakat sekarang ini; serta bagaimana program-program itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus akan menjadi kontrol bagi pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif, khususnya bagi pemerintah, baik dipusat maupun daerah. Dengan demikian, dapat dicegah hal-hal yang negatif dalam pembangunan, seperti korupsi, penyalagunaan wewenang, dan lain-lain.

Dengan telah diletakkannya dasar-dasar pelaksanaan demokrasi pancasila, persoalan berikutnya adalah bagaimana menggerakkan rakyat untuk berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan pembangunan politik. Keberhasilan pelaksanaan suatu sistem demokrasi dapat ditunjukkan dengan tingkat partisipasi rakyat pendukungnya. Partisipasi yang dibutuhkan bukan hanya karena adanya hasil pembangunan yang dapat dinikmati, melainkan karena adanya pertisispasi yang timbul berdasarkan kesadaran dan pengertian terhadap hak-hak dan kewajiban masyarakat. Kunci semua pelaksanaan demokrasi tersebut adalah bagaimana pancasila dan UUD 1945 dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Usaha tersebut telah dilakukan oleh pemerintah orde baru, tetapi dalam pelaksanaannya banyak yang menginkarinya sehingga menimbulkan KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).
Sebagaimana telah dijelaskan, meski orde baru jatuh, demokrasi pancasila tidak ikut jatuh. Hal ini karena pemerintahan orde reformasi tetap menjalankan pemerintahannya dengan demokrasi pancasila. Penegakan kehidupan yang lebih demokratis pada orde reformasi telah banyak diupayakan, antara lain sebagai berikut :
  1. Diselenggarakannya pemilu tahun 1999 dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil dan beradab.
  2. Diberikannya kebebasan bagi warga negara untuk mendirikan partai politik pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik.
  3. Pers diberi kebebasan sehingga banyak sekali bermunculan media massa (cetak dan elektronik) baru.
  4. Kedudukan ketua MPR terpisah dari ketuaDPR.
  5. Amandemen UUD 1945 yang banyak membatasi kekuatan Presiden.
  6. Refungsional lembaga-lembaga tinggi negara.
  7. Diselenggarakannya pemilu 2004, dengan pemilihan lagsung anggota DPR, DPRD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Dengan demikian, dalam tahap awal reformasi ini, pemerintah baru menata bidang politik dan hukum (konstitusi), sedangkan bidang lainnya masih terus dalam tahap penataan. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi ini tetap harus bersumberkan pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Keunggulan Demokrasi
Sebagaimana telah diuraikan, ciri-ciri demokrasi antara lain :
  1. keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat
  2. kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih kepentingan daripada kepentingan individu atau golongan;
  3. kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat; serta
  4. kedaulatan ada di tangan rakyat, dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam sistem kekuasaan negara.
Setelah anda munyimak ciri dari demokrasi dan nilai-nilai demokrasi sebagaimana telah diuraikan, coba bandingkan dengan bentuk pemerintah berikut :
  1. Oligarki adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang banyak. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau bahkan ditoadakan dengan dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan keputusan hukum tertinggi ada pada tangan segelintir orang tersebut.
  2. Anarki adalah pemerintahan yang kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar dapat dipatuhi. Setiap individu bebas menentukan kehendaknya sendiri-sendiri tanpa aturan yang jelas.
  3. Mobokrasi adalah pemerintahan yang dikuasai olah kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yang mempunyai motivasi yang sama.
  4. Diktator ialah kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak(otoriter).
Dengan demikian Keunggulan Sistem Pemerintahan Demokrasi (Langsung, Perwakilan dan Permusyawaratan), adalah : a. Demokrasi Langsung, keunggulannya adalah menjamin kendali warga Negara terhadap kekuasaan politik; b. Demokrasi Perwakilan, keunggulannya adalah lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks; c. Demokrasi Permusyawaratan, keunggulannya adalah mendorong warga Negara untuk selalu memikirkan kepentingan bersama. Namun, demokrasi pun mempunyai kelemahah, antara lain sistem itu lebih mengedepankan prinsip menang-kalah yang bersandar pada suara terbanyak. Kebenaran, dalam sistem demokrasi, adalah jika dia didukung banyak pihak. Kebenaran bagi sekelompok kecil tak dapat dianggap sebagai sebuah kebenaran, contoh di DPR, semua kebijakan harus didukung sebanyak-banyaknya anggota DPR. Ibaratnya, babi bisa saja dianggap halal kalau (sebagian besar anggota) DPR mengatakan itu halal. Oleh karenanya, demokrasi harus diimbangi dengan nomokrasi, yakni tata aturan yang sungguh-sungguh mampu memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Nomokrasi tidak bersandarkan pada menang-kalah, melainkan pada kebenaran, keadilan dan kejujuran
dampak negative nya : Pemerintahan tak berjalan sepenuh nya coz selalu banyak pro & kontra dr Publik. Ex: Rezim Soeharto, pemerintahan nya, berjalan dgn baik walau dy menganut sistem ottorite.Pembangunan berjalan.. Ekonomi merata .. kriminalitas sangat minim bahkan lapangan pekerjaan terbuka lebar,
Dampak Positive : kita bebas berbuat apapun selama tidak melanggar hukum, kita bebas berpndapat selama qt sling menghargai. bebas berkarya dalam batasan moral.
Get updates in your Inbox
Subscribe