Sedangkan Blakely (1989:44) berpendapat bahwa “Kebijakan perpajakan selalu menjadi komponen utama dari kebijakan pembangunan ekonomi”. Dalam prakteknya di Indonesia, sektor utama yang memberikan kontribusi paling besar terhadap kemampuan keuangan daerah secara umum adalah sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Dengan berdasar pada pendapat di atas, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) sebagai suatu organisasi yang merupakan koordinator pengelolaan pendapatan daerah secara umum dan pajak dan retribusi daerah khususnya juga perlu menetapkan suatu manajemen strategis untuk menghadapi perubahan yang terjadi secara terus-menerus.
Dengan manajemen strategis dapat diidentifikasi faktor-faktor internal maupun eksternal yang dimiliki oleh organisasi Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dalam mengelola serta meningkatkan pajak dan retribusi daerah. Setelah dikaitkan dengan misi dan mandat Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) akan diperoleh isu-isu strategis. Bila isu strategis telah dididentifikasi, isu tersebut harus diurutkan berdasarkan urutan prioritas, logis, atau urutan temporal sebagai pendahuluan bagi pengembangan strategi dalam langkah berikutnya.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, secara umum peningkatan pajak dan retribusi daerah dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Dengan mengetahui isu-isu strategis yang dihadapi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), organisasi tersebut diharapkan dapat mencari strategi yang paling tepat dan paling sesuai dengan situasi dan kondisi yang dimiliki oleh organisasi untuk mengelola isu-isu tersebut, sehingga peningkatan pajak dan retribusi daerah dapat terwujud. Dan yang perlu diingat bahwa setiap strategi yang efektif akan membangun kekuatan dan mengambil keuntungan dari peluang seraya meminimalkan atau mengatasi kelemahan dan ancaman.
0 Komentar
Boleh bebas asal jangan terlalu
Penulisan markup di komentar