Murabahah kepada Pemesan Pembelian

Ide tentang jual-beli murabahah kepada pemesan pembelian nampak berasal karena dua alasan (Tazkia Institute, 1999, 2) :
  1. Mencari pengalaman. Satu pihak yang berkontrak (pemesan pembelian) meminta pihak lain (pembeli) untuk membeli sebuah aset, dan pihak pertama menjanjikan kepada pihak kedua akan membeli aset itu darinya dan memberinya suatu keuntungan, tergantung pada pengalaman dari pembeli.
  2. Mencari pembiayaan. Pemesan beli meminta kepada pembeli untuk membeli aset dan berjanji untuk membelinya dan memberinya suatu keuntungan, dengan pengertian bahwa pembeli akan menjual aset kepada pemesan secara kredit penuh atau sebagiannya. Kredit adalah motif dari kebanyakan, jika tidak semua, yang berhubungan dengan bank Islam berdasarkan jual-beli murabahah secara pesanan.
Dua tujuan diatas dapat bergabung menjadi satu. Memang peningkatan pada pembelian kredit sekarang ini karena berbagai alasan telah menyebabkan meningkatnya permintaan penjualan semacam itu. Menjual dengan kredit bukanlah sebuah syarat baik murabahah atau murabahah kepada pemesan pembelian, meskipun sangat dominan banyak transaksi.
Get updates in your Inbox
Subscribe