Menurut perspektif Islam, pembiayaan murabahah adalah bentuk penjualan karena itu kondisi murabahah sama dengan penjualan pada umumnya (Tazkia Institute, 1999, 1) yang meliputi :
- Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
- Kontrak pertama harus syah.
- Kontrak harus bebas dari unsur riba.
- Bank Islam harus memiliki dan menguasai barang komoditi tersebut sebelum menjualnya ke klien.
- Komoditi yang diperjual-belikan harus halal.
- Bank Islam seharusnya mengungkapkan setiap cacat yang terjadi setelah pembelian atas produk dan membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.
- Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
- Jika syarat dalam 1, 6 atau 7 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan :
- Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
- Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan.
- Membatalkan kontrak.