Sebagai lembaga keuangan yang dikelola secara profesional maka BMT harus menganut prinsip-prinsip manajemen. Maka dari itu BMT tidak bisa dikelola dengan hanya mengandalkan bekal semangat saja. Aspek ekonomi dan manajemen keuangannya harus ditangani secara maksimal. Secara garis besar fungsi manajemen itu dibedakan menjadi emepat macam antara lain yaitu : planing (perencanaan), actuating (pelaksanaan), organizing (pengorganisasian) dan controling (kontrol atau pengawasan). Meskipun Baitul Mal Wattamwil (BMT) kehadirannya dianggap relatif masih baru dalam percaturan ekonomi dan perbankan konvensional, namun dengan mencermati berbagai informasi baik melalui media visual maupun non visual belakangan ini ditemukan adanya kinerja yang baik. Kinerja yang dinilai baik tersebut ditunjukkan dalam pengelolaan dana yang berasal dari zakat, infaq, shodaqah (ZIS) dari para anggotanya maupun dari umat Islam secara umum, yang kemudian dana tersebut dikelola dan dikembangkan demi pemberdayaan atau meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan umat dengan cara menyalurkannya kepada kaum dhuafa yang berhak menerimanya, selain itu dana yang diperoleh dari ZIS tersebut dikembangkan dalam bentuk produk-produk seperti dalam simpanan, deposito, maupun dalam bentuk pembiayaan/pendanaan yang dikenal sebagai pembiayaan syariah, yaitu; pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk pengembangan usaha menengah kecil yang tidak terjamah oleh bank-bank konvensional yang hanya melayani peminjam modal dalam jumlah besar, sedangkan pada BMT peminjam modal dalam jumlah kecil tetap dilayani. Didalam sebuah BMT terdapat badan pengawas yang disebut Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk mengawasi kinerja sebuah BMT agar tetap sesuai dengan syariah Islam. Sistem kinerja dalam Baitul Mal Wattamwil tidak dapat diterapkan dalam suatu kinerja perusahaan, dikarenakan kinerja perusahaan sangat menentukan bagi preferensi masyarakat baik stake holder (pemegang saham) maupun bond holder (pemegang surat hutang) untuk melakukan investasi sangat ditentukan oleh kinerja perusahaan.
Dalam menilai kinerja perusahaan banyak indikator yang digunakan, diantaranya financial statement (laporan keuangan) baik berupa neraca yang menunjukkan posisi financial perusahaan pada saat tertentu, maupun laporan laba-rugi yang merupakan laporan operasi perusahaan selama periode tertentu. Di samping itu, kinerja juga dapat diukur dengan rasio keuangan yang terdiri dari rasio likuiditas (liquidity ratio), rasio keuntungan (profitability ratio), dan rasio kepemilikan (ownership ratio). Jika dilihat, sebenarnya secara fungsi operasionalnya antara kinerja Baitul Mal Wattamwil dan kinerja sebuah perusahaan ada kemiripan, yaitu untuk mendapatkan keuntungan atau laba, agar Baitul Mal Wattamwil maupun perusahaan tetap dapat menjalankan usahanya dengan baik. Letak perbedaan antara kinerja Baitul Mal Wattamwil dan kinerja suatu perusahaan yaitu pada pengelolaannya. Pada sebuah perusahaan peran pemegang saham (stake holder) sangatlah menentukan untuk mendapatkan dana dari para penanam modal (investor) baik dengan cara promosi (promotion) maupun penawaran (order) untuk melakukan kerjasama, sedangkan pada Baitul Mal Wattamwil, mudharib (pengelola dana) yang berperan aktif dalam mencari laba/keuntungan baik bagi dirinya sendiri maupun BMT tempat ia melakukan pembiayaan, selain itu Baitul Mal Wattamwil juga mengandalkan dana sukarela dari Zakat, Infak dan Shodaqah (ZIS) sebagai penunjang segi finansialnya (modal/keuangan).
BMT sebagai organisasi bisnis yang juga berfungsi sosial harus dikelola dengan mengacu pada prinsip manajemen tersebut yang tentu saja dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Manajemen secara umum merupakan bagian dari kegiatanibadah jika diniatkan semata-mata untuk mencapai ridla Allah. Islam tidak secara rinci mengatur aktifitas manajemen, sebagaimana ilmu manajemen sebagaimana ilmu manajemen yang berkembang. Namun Islam memiliki aturan-aturan dasar yang dapat dijadikan pijakan dalam merumuskan sistem manajemen. Itulah sebabnya banyak ahli-ahli ekonomi Silam yang menyebutnya dengan istilah manajemen syariah tau manajemen Islami. Beberapa prinsip atau kaidah dan teknik manajemen yang ada relevansinya dengan kaidah Islam adalah prinsip amar ma’ruf nahi mung, kewajiban menyampaikan amanah, kewajiban menegakkan kebenaran dan kewajiban menegakkan keadilan.
Pustaka.
Handoko T. Hani, 1995, Manajemen, Edisi Dua, BPFE, Yogyakarta
Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syariah, AMP YKPN, Yogyakarta
Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syariah, AMP YKPN, Yogyakarta