Kebijakan Peraturan Pemerintah Tentang Kawasan Industri

Pembangunan dan pengembangan kawasan industri di Indonesia secara umum diatur oleh kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditindak lanjuti oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN)

Kepres Nomor 53 Tahun 1989
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 dikeluarkan dengan tujuan dan sasaran untuk mendorong sekaligus mengatur perkembangan kegiatan industri. Melalui keputusan tersebut diharapkan perkembangan kegiatan industri di Indonesia dapat lebih maju serta pengembangan kagiatan industri yang akan terjadi dapat lebih teratur dengan menempati kawasan-kawasan industri yang telah ditentukan lebih lanjut. Kebijakan ini diperlukan untuk mengatur penguasaan kawasan industri secara produktif dan efisien dalam rangka mempercepat pertumbuhan industri, baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

Keppres 53/89 tentang kawasan industri ini, secara substansial berisikan peraturan-peraturan pokok, antara lain:
1. Kawasan industri yang dimaksud dalam Keppres ini adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan industri.

2. Mengatur perizinan tetap, yaitu izin yang diberikan secara definitif kepada perusahaan kawasan industri yang telah menyelesaikan penyiapan kawasan industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan.

3. Pembangunan kawasan industri bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan industri, memberikan kemudahan untuk kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri, dan menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.

4. Pemberian izin lokasi suatu kawasan industri yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

5. Mengatur pembangunan kawasan industri agar tidak mengurangi areal tanah pertanian dan tidak dilakukan di atas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber daya alam dan warisan budaya.

6. Mengatur kewajiban-kewajiban perusahaan kawasan industri untuk:
  1. Membuat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengurangi kewajiban pengusaha industri dalam mengelola lingkungan.
  2. Melakukan penataan lokasi industri sesuai dengan sifat dan jenisnya atas dasar rencana tapak tanah di kawasan industri yang telah disetujui.
  3. Membangun, mengelola, dan memelihara fasilitas sarana dan prasarana kawasan industri .
  4. Menyediakan dan mengelola fasilitas pengolahan limbah industri.
  5. Membantu perusahaan yang berlokasi di kawasan dalam pengurusan izinya.
  6. Melaporkan secara berkala kagiatan usahanya kepada instansi yang berwenang.
Keppres Nomor 98 Tahun 1993
Untuk mempercepat pengembangan kawasan industri, pemerintah melakukan perubahan terhadap keppres 53/1989 mengenai kawasan industri. Perubahan ini dilakukan dengan mengeluarkan Keppres 98/1993, yang intinya agar pembangunan industri dapat dicapai dengan cepat, tepat, tertib, dan teratur.


Adapun perubahan-perubahan yang dimaksud dalam Keppres ini antara lain sebagai berikut:
1. Peruntukan industri adalah bentangan tanah yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tataruang wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Tingkat II yang bersangkutan(Pasal 1 ayat 8).
2. Perusahaan industri yang memiliki luas 10 hektar di dalam lokasi yang diperuntukan bagi kegiatan industri sesuai dengan RTRW serta sudah/akan membangun industri di atas tanah dimaksud dapat diberi izin usaha sebagai perusahaan kawasan industri. Selanjutnya, perusahaan kawasan industri tersebut juga berkewajiban untuk dapat menyediakan kavling bagi industri-industri lainnya (Pasal 8 ayat 2 dan 3).

Keppres Nomor 33 Tahun 1990
Penggunaan tanah bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan perlu selalu diarahkan sehingga dapat berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang. Untuk menghindari salah penafsiran mengenai penggunaan tanah, maka diterbitkan Keppres Nomor 33 Tahun 1990 mengenai pedoman penggunaan tanah yang dimaksud dalam Keppres 53/1989 mengenai kawasan industri.

Adapun isi Keppres Nomor 33 Tahun 1990 antara lain:
1. Pencadangan tanah atau pemberian izin lokasi dan izin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan industri, dilakukan dengan ketentuan:
  • Tidak mengurangi areal tanah pertanian,
  • Tidak dilakukan di atas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber alam dan warisan budaya,
  • Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
2. Pelaksanaan kegiatan pembangunan kawasan industri juga tidak dapat dilakukan pada:
  • Kawasan pertanian (kawasan tanaman pangan tanah basah, berupa sawah dengan pengairan dari jaringan irigasi, tanah berpotensi irigasi yang dicadangkan untuk usaha tani dengan fasilitas irigasi).
  • Kawasan hutan produksi (kawasan hutan produksi yang eksploitasinya hanya dapat dilakukan dengan tebang pilih tanam).
  • Kawasan lindung (kawasan lindung yang diatur dalam Keppres No. 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung).
Keppres Nomor 41 Tahun 1996
Masih dalam upaya mempercepat pengembangan kawasan industri, dilakukan pula pengaturan melalui Keppres 41/1996 yang pokok-pokok pengaturannya antara lain:

1. Pengertian kawasan industri dikaji ulang menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.

2. Pengertian kawasan peruntukan industri juga dilengkapi menjadi bentangan tanah yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

3. Pembangunan kawasan industri bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan industri di daerah, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri, meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.

4. Perusahaan kawasan industri wajib melakukan kegiatan :
a. Penyediaan/penguasaan tanah,
b. Penyusunan rencana tapak tanah,
c. Rencana teknis kawasan,
d. Penyusunan Amdal,
e. Penyusunan tata tertib kawasan industri.
f. Pematangan tanah,
g. Pemasaran kavling industri,
h. Pembangunan serta pengadaan prasarana dan sarana penunjang termasuk pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan.

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 4 Tahun 1990 ini, berisi penyajian informasi lingkungan untuk kawasan industri. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) yang dimaksud adalah analisis mengenai dampak lingkungan. Isi Keputusan Kepala BPN tersebut antara lain sebagai berikut:
  1. Setiap perusahaan/badan hukum/swasta kawasan industri, yang mengajukan permohonan izin lokasi dan pembebasan tanah wajib membuat Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).
  2. Persetujuan hasil keputusan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kawasan industri merupakan syarat untuk dikeluarkanya surat keputusan izin lokasi dan izin pembebasan tanah kawasan industri.
Pustaka.
Get updates in your Inbox
Subscribe