Definisi atau Pengertian Kompetensi Pendidikan Guru

Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan di lapangan.
Dengan demikian kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap professional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, standar kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.

Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hukum penetapan Standar Kompetensi Guru adalah :
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambaham Lembaran Negara Nomor 3839).
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2974).
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000.
Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara professional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya yang dia emban.
 
Kompeten artinya cakap (mengetahui) DEPDIKBUD (2003 : 584), Broke dan Stone (1992 : 8) menjelaskan bahwa kompetensi atau kemampuan merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku atau tenaga kependidikan yang tampak sangat berarti, sedangkan Charles E. Jhonsons (1974 : 3) mengatakan, kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Bertolak dari pendapat-pendapat di atas, kompetisi mengacu kepada kompetensi melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. Kompetisi menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional, untuk memenuhi verifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan. Dikatakan rasional karena mempunyai arah atau tujuan, sedangkan performance merupakan perilaku nyata dalam arti tidak hanya dapat diamati , tetapi meliputi yang lebih jauh dari itu yang tidak tampak. Kompetensi guru merupakan salah satu hal yang harus dimiliki dalam jenjang pendidikan apa pun karena kemampuan itu memiliki kepentingan tersendiri dan sangat penting untuk dimiliki oleh guru sebab : 
A. Kompetensi guru merupakan alat seleksi dalam penerimaan calon guru. Dengan adanya syarat sebagai criteria penerimaan calon guru, akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam memilih guru yang diperlukan untuk satu sekolah. Asumsi yang mendasarinya adalah bahwa setiap guru yang memenuhi syarat tersebut diharapkan akan berhasil dalam mengemban tugasnya sebagai pengajar di sekolah. Untuk itu pemilihan guru tidak didasarkan atas suka sama suka atau karena famili yang bersifat subyektif, tetapi atas dasar objektivitas yang berlaku secara umum untuk semua calon guru.
 
B. Kompetensi guru penting dalam pembinaan dan pengembangan guru karena telah ditentukan dasar ukuran mana guru yang telah memiliki kompetensi penuh dan mana yang masih kurang. Guru yang memiliki kompetensi penuh tentu tentu perlu dibina terus agar kompetensinya tetap mantap, sedangkan bagi guru yang memiliki kompetensi di bawah standar, administrator dapat menyusun perencanaan yang relevan agar guru tersebut dapat memiliki kompetensi yang sama atau seimbang dengan kompetensi guru lainnya, misalnya dengan jalan mengadakan penataran atau lanjutan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
 
C. Kompetensi guru penting dalam rangka penyusunan kurikulum karena berhasil-tidaknya pendidikan guru terletak pada komponen dalam proses pendidikan guru yang salah satu di antaranya adalah komponen kurikulum. Oleh sebab itu, kurikulum pendidikan tenaga kependidikan harus disusun berdasarkan kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru. Dengan demikian, tujuan program pendidikan sistem penyampaian, evaluasi, dan sebagainya harus direncanakan agara relevan dengan tuntutan kemampuan guru.
 
D. Kompetensi guru penting dalam hubungannya dengan kegiatan belajar-mengajar dan hasil belajar siswa karena belajar-mengajar dan hasil belajar yang diperoleh siswa tidak hanya ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dalam membimbing siswa. Guru yang mampu akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan menyenangkan serta akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.
Kompetensi adalah kewenangan, kemampuan untuk menentukan sesuatu. Sedangkan pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara perbuatan mendidik, dan guru adalah seseorang yang profesinya mengajar.
 
Para ahli pendidikan dalam mendefinisikan pendidikan sangat beraneka ragam, antara lain : Imam Al Ghazali (1982:25) mengatakan bahwa pendidikan adalah proses untuk meluruskan umat manusia menjadi insan paripurna dunia dan akhirat. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 Ayat 1 dikemukakan Pendidikan adalah usaha sadar dalam usaha menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Ahmad D. Marimba (1980:19) dalam bukunya filsafat pendidikan Islam, mengajukan definisi yaitu pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh sipendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani siterdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Berdasarkan rumusan ini, Marimba menyebutkan ada lima unsur utama dalam pendidikan, yaitu 1) Usaha (kegiatan) yang bersifat bimbingan, pimpinan atau pertolongan yang dilakukan secara sadar, 2) Ada pendidik, pembimbing atau penolong, 3) Ada yang dididik, atau si terdidik, 4) Adanya dasar dan tujuan dalam bimbingan tersebut, dan 5) Dalam usaha ini tentu ada alat-alat yang dipergunakan. Definisi ini selanjutnya dinilai oleh Ahmad Tafsir (1992 : 25) sebagai definisi yang belum mencakup semua yang kita kenal sebagai pendidikan. Definisi ini cukup memadai bila kita membatasi pendidikan hanya pada pengaruh seseorang kepada orang lain, dengan sengaja (sadar). Pendidikan oleh sendiri dan oleh lingkungan, nampak belum tercakup ke dalam batasan pendidikan yang diberikan oleh Ahmad D. Marimba tersebut. Namun demikian, Ahmad Tafsir lebih lanjut mengatakan bahwa pengertian mana yang akan diambil.
Pengertian di atas dapat penulis simpulkan bahwa kompetensi guru adalah kewenangan, kesanggupan atau kecakapan seorang pendidik dalam merubah sikap dan tata laku anak didiknya ke arah dewasa melalui upaya pengajaran dan pelatihan secara maksimal.
Get updates in your Inbox
Subscribe